Minggu, 24 April 2011

"You stupid people! Istri itu disayang Pak bukan dipukuli!"

Suatu ketika ada seorang laki-laki datang tergopoh-gopoh datang ke UGD. Kebingungan.

“ Ya. Pak Bisa dibantu? “ akupun bertanya kepadanya
“ Ini dok istri saya sakit mata apa bisa periksa dengan asuransi ini “
“Oh iya Pak. Silakan!”

Lalu ia menuju ke pintu keluar lalu kembali sambil mengantar istrinya. Istrinya sekitar umur 29 tahun, ia datang sambil menggendong anak laki-lakinya yang seolah tak mau lepas darinya. Mata kirinya lebam, bengkak dan kemerahan. Raut mukanya datar dan cenderung menahan marah dan sedih. Gigi serinya juga sedikit goyang

“Ini, Pak istri saya tidak sengaja terkena benturan helm!” bersikeras ia berusaha meyakinkan.

Dalam hati saya seolah menggeleng2 kepala, mengelus dada, gigiku gemeretak menahan marah.  Astaghfirullah. Masih ada saja suami primitif kayak begini. Bertutur dengan tangan. Sudah jelas-jelas istrinya habis dipukul. Lingkaran lebam karena helm tidak akan menimbulkan luka seperti itu!karena mata terletak aman di dalam rongga orbita. Kata dr. Nalini spKJ “pola-pola KDRT memang klasik. Jadi saat marah ia memukul akan tetapi lambat laun ia akan merasa bersalah memohon-mohon istrinya untuk memaafkannya, mengantarkannya untuk berobat. Tapi percaya deh suatu saat ia akan mengulangi perbuatannya”

Orang seperti ini sakit jiwa, psikopat dan sulit untuk sembuh. Sering lho orang-orang seperti ini di UGD. Dan alasannya macem2 ada yang kebentur helm, jatuh dari tangga, kebentur pintu. Dan si istri biasanya tetap bertahan. Memilih untuk menderita. Alasannya klasik, karena takut tidak bisa membiayai lah, takut anaknya berpisah dari Bapaknya lah.. wanita seperti ini sangat perlu dukungan. Saat ini sebenarnya perempuan sudah dilindungi oleh UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hukumnya pidana dengan sanksi 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara plus pembatasan gerak pelaku dari korban dan kewajiban mengikuti program konseling. Jadi seorang perempuan yang mendapat kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran sebenarnya dapat langsung melaporkan ke polisi atau LSM Perlindungan Perempuan. cek di link ini  http://keluargarachman.wordpress.com/2007/12/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/  untuk mengetahui tentang step-step yang harus dilakukan.

Kami tahu terkadang masalahnya kompleks, Jangan merasa bersalah karena perempuan mempunyai hak untuk bebas dari rasa takut dan penindasan. Janganlah anda aniaya diri sendiri ( @astu_MD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...